Just another WordPress.com site

Archive for Juli, 2013

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI

 

BAB I

Pengertian

A.   Pengertian Hukum

Manusia adalah makhluk sosial, dimana ada masyarakat dan hukum (ubi societies ibi ius). Sesungguhnya hukum adalah produk otentik dari masyarakat itu sendiri yang merupakan kristalisasi dari naluri, perasaan, kesadaran, sikap, perilaku, kebiasaan, adat, nilai atau budaya yang hidup di masyarakat. Sedangkan menurut pendapat ahli, hukum adalah “Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar” (aristoteles).

 

Menurut Van Kan (Elsi Kartika Sari dkk, 2008), hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

 

Utrecht  (Elsi Kartika Sari dkk, 2008), hukum adalah himpunan peraturan, baik berupa perintah maupun  larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.

 

Menurut Wiryono Kusumo (Elsi Kartika Sari dkk, 2008), hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

 

  1. B.   Pengertian Ekonomi

Menurut Samuelson (Paul A.Ekonomi,1991) ekonomi adalah cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Sedangkan ilmu ekonomi menurut M. Manulang (Elsi Kartika Sari dkk, 2008) adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran.

 

 

 

BAB II

Keterkaitan Hukum dan Ekonomi

 

Ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi.  Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum dan atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bisa mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada. Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagai persoalan ekonomi.

 

Di Indonesia, hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :

1.  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan

2. Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

5.  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

 

Peran pemerintah sangatlah penting disamping pelaku ekonomi dalam hal ini masyarakat, untuk ikut serta dalam mewujudkan suatu kegiatan ekonomi yang terarah dan baik sesuai dengan UUD 1945.

 

 

BAB III

Peristiwa Hukum dan Ekonomi

 

  1. A.   Peristiwa Hukum Dalam Perusahaan

Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) mendukung penuh beroperasinya kembali PT. Freeport Indonesia setelah sempat terhenti selama lebih dari satu bulan pascaruntuhnya fasilitas pelatihan tambang bawah tanah Big Gossan.  Direktur Eksekutif Lemasa, Anton Alomang di Timika, Senin mengatakan dukungan agar Freeport segera beroperasi kembali agar perusahaan tambang emas dan tembaga itu bisa menyelesaikan berbagai tanggung jawabnya, termasuk hak-hak dasar masyarakat adat sebagai pemilik ulayat.

Aktivitas pertambangan PT Freeport di Tembagapura kembali beroperasi semenjak dua pekan lalu. Perusahaan tambang raksasa itu sempat terhenti seluruh aktivitas produksinya sejak runtuhnya fasilitas pelatihan tambang bawah tanah Big Gossan pada pertengahan Mei 2013 yang menewaskan 28 pekerja.

 

  1. B.   Peristiwa Hukum dalam Negara RI

Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos telah mengakui bahwa data penyaluran Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) berpotensi meleset maksimal 6 persen dari 15,5 juta rumah tangga sasaran. Dengan begitu, berarti 930.000 rumah tangga atau 3,7 juta jiwa berpotensi tidak mendapatkan dana bantuan tersebut. “Ini menunjukan bahwa riset dan hasil survei yang dilakukan ternyata under cover.

Sementara itu Peneliti Institute for Development of Economic and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati mengatakan, asumsi margin error yang dibuat pemerintah sebesar 6 persen sebenarnya didasarkan pada keyakinan bahwa data 15,5 juta tersebut merupakan data yang benar.

 

  1. C.   Peristiwa Hukum di Negara Lain

Kepala Parlemen Uni Eropa Martin Schulz menuntut “klarifikasi penuh” dari Amerika Serikat atas adanya laporan bahwa sejumlah kantor pentingnya di Amerika telah disadap. Martin Schulz, Sabtu 29 Juni 2013 mengatakan, jika laporan soal penyadapan ini benar, itu akan memiliki “dampak yang parah” pada hubungan Uni Eropa dan Amerika Serikat.

Majalah Der Spiegel, Jerman, mengutip dokumen rahasia National Security Agency (NSA) tahun 2010 menyatakan, Amerika memata-matai kantor Uni Eropa di New York dan Washington. Menurut Der Spiegel, dokumen itu diborkan oleh mantan analis dinas rahasia Amerika, Central Intelligence Agency (CIA) dan kontraktor NSA, Edward Snowden. Snowden membocorkan program rahasia Amerika yang melakukan penyadapan di internet dan mengumpulkan catatan telpon pelanggan di Amerika. Setelah pembocoran informasi itu, Snowden menjadi buronan Amerika. Ia kini masih di area transit Bandara Moskow, Rusia, setelah terbang dari Hongkong 23 Juni 2013 lalu. Menurut dokumen yang dilihat Der Spiegel, NSA memata-matai jaringan internal komputer Uni Eropa di Washington dan di New York. Dokumen tersebut juga menyebut Uni Eropa sebagai “target”.


 

BAB IV

Analisa

Hukum  yang berlaku di Indonesia belum sepenuhnya ditegakkan. Masih banyak pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab  disebabkan karena kuranganya pengawasan terhadap hukum . sudah sewajibnya hukum di Indonesia harus ditegakkan untuk mengurangi penyimpangan yang terjadi di indonesia agar tidak terjadi yang tidak diinginkan yang merugikan Negara .

Dalam kaitannya dengan ekonomi, penerapan hukum ekonomi di Indonesia juga masih perlu banyak perbaikan. Hal ini dapat dilihat dari penyelesaian kasus hukum yang sering menggantung, serta jauh dari asas keadilan.


 

BAB V

Kesimpulan

 

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Kaitannya yakni hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai objek bekerjanya hukum itu sendiri. 

 

DAFTAR PUSTAKA 

 

  • Katuuk, Neltje F. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta : Gunadarma, 1994. 
  • S Advendi, Kartika Elsi S. HUKUM DALAM EKONOMI (EDISI II). Jakarta: Grasindo, 2004. 
  • Samuelson, A. Paul. 1991. Ekonomi I. Jakarta : Erlangga.

 

 

Awan Tag